Alur pengaduan posko THR dan BHR 2026 (Aliansi Hapera Bali)
Posko THR dan BHR 2026 akan dibuka mulai 6-27 Maret 2026. Seluruh pengaduan dilakukan secara online atau daring melalui tautan bit.ly/PoskoPengaduanTHRBHR2026.
Andi mengatakan, apabila pekerja kesulitan dalam mengakses tautan, dapat melakukan pengaduan melalui WhatsApp pada nomor yang sudah tertera. Pengaduan dapat dilakukan secara individu, kelompok, maupun organisasi. Perluasan mekanisme pengaduan ditujukan bagi pekerja yang masih merasa enggan atau takut untuk mengadu.
Aliansi Hapera Bali melaksanakan Posko THR bersinergi dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan ESDM Provinsi Bali khususnya Satuan Pengawas Ketenagakerjaan (Satwasker). Pengaduan yang diterima akan diserahkan ke Disnaker untuk ditindaklanjuti. Andi berharap adanya Posko THR menjadi jembatan pengaduan dan penegakan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk mendorong pekerja untuk berani memperjuangkan hak-hak yang dimiliki.
“Melalui Posko THR dan BHR 2026, Aliansi HAPERA Bali berharap semakin banyak pekerja yang berani melaporkan pelanggaran yang mereka alami,” imbuh Andi.
Selain untuk advokasi THR dan BHR, Andi menegaskan Aliansi Hapera Bali dapat menjadi ruang bersama untuk memperjuangkan kondisi kerja yang lebih adil, manusiawi dan bermartabat bagi seluruh pekerja di Bali.