Denpasar, IDN Times - Sejumlah barang bukti narkotika dijajar di atas meja depan lobby Mapolresta Denpasar pada Rabu (25/2/2026) siang. Diantara barang bukti tersebut, terdapat 5 bungkus kokain seberat 1,4 kilogram (kg) senilai Rp6 miliar.
Narkotika jenis lain pun dijajarkan di atas meja itu, yakni 3,5 kg ganja; 165,43 gram ekstasi; 5 ons sabu; dan 34,49 gram tembakau sintetis.
Kapolresta Denpasar, Kombespol Leonardo D Simatupang mengatakan, barang bukti narkoba tersebut merupakan hasil pengungkapan 32 kasus saat operasi selama sebulan mulai 20 Januari 2026 hingga 24 Februari 2026. Dari sejumlah kasus itu, Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menangkap 37 orang tersangka yang berperan sebagai pengedar, dua orang diantaranya berjenis kelamin perempuan.
"Ada residivis 4 orang. Satu penganiayaan, tiga narkotika," terangnya.
