Denpasar, IDN Times - Dalam rentang satu bulan, Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota (Satlantas Polresta) Denpasar menindak 78 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.
Kasat Lantas Polresta Denpasar, Komisaris Polisi (Kompol) Muhammad Bhayangkara Putra Sejati, mengatakan penertiban penggunaan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, sekaligus mencegah terjadinya fatalitas kecelakaan lalu lintas.
"Jumlah barang bukti yang diamankan 78 unit. Yang sudah sidang tanggal 9 September 2026 sebanyak 25 unit. Setelah sidang barang bukti motor dikembalikan namun terlebih dahulu pemilik melengkapi kendaraanya, seperti memasang kembali knalpot standar, memasang TNKB dan spion," jelasnya, pada Selasa (22/9/2026).
Knalpot brong tersebut disita oleh kepolisian. Bhayangkara menyebutkan penggunaan knalpot brong bukan hanya persoalan suara yang bising. Dalam beberapa situasi, penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar dinilai dapat memengaruhi kenyamanan dan konsentrasi pengguna jalan lainnya.
"Suara yang sangat keras dapat mengganggu masyarakat, terutama yang tinggal di sekitar ruas jalan yang sering dilalui kendaraan tersebut," ungkapnya.
Pihaknya mengaku banyak menerima laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan suara bising kendaraan. Untuk itu, Satlantas Polresta Denpasar melakukan beberapa upaya, antara lain meningkatkan kegiatan patroli dan penertiban di sejumlah lokasi yang menjadi perhatian masyarakat, melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang diduga menggunakan knalpot tidak sesuai ketentuan, memberikan edukasi kepada pengendara, serta melakukan sosialisasi mengenai pentingnya menggunakan kendaraan sesuai dengan spesifikasi dan ketentuan yang berlaku.
