Kasus Pencabulan Anak di Denpasar Dihentikan, Tersangka Tewas di Rutan

- Kasus pencabulan anak di Denpasar dihentikan setelah tersangka meninggal dunia di rutan Polresta Denpasar.
- Tersangka AI ditemukan meninggal pada hari pertama ditahan, memicu pemeriksaan terhadap 6 tahanan sebagai tersangka pengeroyokan.
- Penyidikan terhadap AI dihentikan demi hukum setelah gelar perkara oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Denpasar.
Denpasar, IDN Times – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Denpasar resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan pada 3 Juni 2025. Langkah ini diambil setelah tersangka berinisial AI (36) dinyatakan meninggal dunia saat berada di dalam rumah tahanan (rutan) Polresta Denpasar.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, menyampaikan bahwa penghentian penyidikan didasarkan pada sertifikat kematian resmi dari Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar dengan Nomor Surat: 09/VI/2025 tertanggal 4 Juni 2025.
"Proses hukum terhadap tersangka AI resmi dihentikan demi hukum karena yang bersangkutan telah meninggal dunia," jelas AKP Sukadi, Kamis (10/7/2025).
1. Terduga pelaku dan korban tetangga kos

Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh ibu kandung korban, berinisial HNF, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/438/VI/2025/SPKT/POLRESTA DENPASAR. Korban sendiri, seorang anak berusia 12 tahun, berinisial NAS, diduga mengalami pencabulan oleh AI yang merupakan tetangga satu kos di kawasan Denpasar Utara.
"Hubungan korban dan pelaku adalah tetangga kos," terang AKP I Ketut Sukadi.
2. Tersangka Meninggal di Hari Pertama Ditahan, 6 Tahanan Jadi Tersangka Pengeroyokan

AI dinyatakan meninggal dunia pada 4 Juni 2025, tepat pada hari pertama ia masuk ke dalam rutan Polresta Denpasar. Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, AI ditemukan tidak bernyawa di kamar mandi oleh sesama tahanan. Insiden ini memicu pemeriksaan intensif terhadap sejumlah tahanan serta anggota piket yang berjaga pada saat kejadian.
Hasil penyelidikan sementara menyebutkan adanya dugaan tindak kekerasan fisik terhadap AI. Sat Reskrim Polresta Denpasar telah menetapkan 6 tahanan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan kematian AI.
"Penyebab kematian AI masih terus diselidiki oleh Unit 1 Sat Reskrim," tegas AKP Sukadi.
3. Penyidikan Dihentikan Demi Hukum

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Denpasar telah melakukan gelar perkara pada Jumat, 13 Juni 2025, dan memutuskan bahwa penyidikan terhadap AI tidak dapat dilanjutkan.
"Hal ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, di mana proses pidana tidak dapat dilanjutkan terhadap seseorang yang telah meninggal dunia," pungkas AKP Sukadi.