Denpasar, IDN Times - Sat Resnarkoba Polresta Denpasar menangkap dua orang bandar narkoba bernama Suhadi (36), asal Lampung Utara, dan rekannya Rio (28), pada Kamis (4/3/2021) sekitar pukul 11.30 Wita, di tempat tinggalnya di Jalan Pulau Belitung, Desa Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan.
Hasil pengembangan di lokasi usai penangkapan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan 30 kilogram ganja yang terbagi menjadi 101 paket. Berikut fakta-fakta penemuan puluhan ganja tersebut.