Klungkung, IDN Times - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Klungkung mengungkap kasus pemerkosaan, dengan korban yang merupakan anak di bawah umur.
Pelaku merupakan dua pria yang tinggal di seputaran Desa Kusamba, yakni I Wayan AJ alias Kocong (21) dan Putu ER (26).
Sementara korban merupakan anak sekolah dasar (SD) berinisial NKB (13) asal Kecamatan Banjarangkan.
"Pelaku sudah kami amankan, ada dua tersangka dan kami telah lakukan penahanan," ujar Kasi Humas Polres Klungkung, AKP Agus Widiono, Senin (9/6/2025).