Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polres Klungkung Tangkap 2 Pelaku Pemerkosaan Anak SD

jj20250609_175729155-picsay.jpg
Pelaku persetubuhan anak di bawah umur di Klungkung. (Dok. IDN Times/istimewa)

Klungkung, IDN Times - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Klungkung mengungkap kasus pemerkosaan, dengan korban yang merupakan anak di bawah umur.

Pelaku merupakan dua pria yang tinggal di seputaran Desa Kusamba, yakni I Wayan AJ alias Kocong (21) dan Putu ER (26).

Sementara korban merupakan anak sekolah dasar (SD) berinisial NKB (13) asal Kecamatan Banjarangkan.

"Pelaku sudah kami amankan, ada dua tersangka dan kami telah lakukan penahanan," ujar Kasi Humas Polres Klungkung, AKP Agus Widiono, Senin (9/6/2025).

1. Kasus bermula dari korban kabur meninggalkan rumah

IMG-20250609-WA0166.jpg
Barang bukti persetubuhan anak di bawah umur di Klungkung. (Dok. IDN Times/istimewa)

Kasus ini bermula saat NKB bertengkar dengan orangtuanya, Sabtu (31/5/2025) lalu. Keesokan harinya, Minggu (1/6/2025), NKB kabur dari rumah.

Korban menghubungi teman-temannya saat kabur. Lalu ia dijemput oleh seorang temannya. Korban dan teman-temannya sempat pergi ke jembatan merah di Eks Galian C.

"Di antara teman-teman korban ini, seorang di antaranya pelaku I Wayan AJ. Sebelumnya mereka berkenalan di sosmed," ungkap Agus Widiono.

Setelah ke jembatan merah, pelaku I Wayan AJ mengajak korban ke rumahnya untuk menginap.

"Korban lalu dirayu dan dipaksa untuk berhubungan badan," jelas Agus.

2. Korban diperkosa Putu ER

jj20250609_175729155-picsay.jpg
Pelaku persetubuhan anak di bawah umur di Klungkung. (Dok. IDN Times/istimewa)

I Wayan AJ lalu mengenalkan korban dengan temannya berinisial Putu ER. Putu ER mengajak korban ke rumahnya, dan menggunakan pendekatan relasi kuasa untuk memperkosa korban.

"Pada tanggal 3 Juni 2025 lalu, korban disuruh pulang oleh pelaku (Putu ER)," ungkap Agus.

Korban menghubungi temannya melalui messenger Facebook, dan mengatakan keberadaannya di Desa Kusamba. Temannya bersama ibu korban, lalu menjemput korban untuk pulang ke rumah.

Ketika ditanya oleh orangtuanya, korban mengaku telah diperkosa dua pria.

3. Pelaku terancam 15 tahun penjara

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Kedua orangtuanya langsung melapor ke Polres Klungkung setelah korban bercerita. Tidak butuh waktu lama, para pelaku langsumng ditangkap di rumahnya.

"Pelaku langsung kami tangkap dan kami tahan," tegas Agus.

Wayan AJ dan Putu ER dikenakan Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Share
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani
Follow Us