Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polres Karangasem Bongkar Peredaran Narkoba Sindikat Sopir Truk
Jajaran kepolisian menunjukan paket sabu yang diamankan dari pengungkapan kasus di Karangasem. (Dok. IDN Times/istimewa)
  • Polres Karangasem berhasil membongkar jaringan peredaran sabu di kalangan sopir truk, menangkap 10 tersangka dan menyita 79 paket sabu dengan berat total lebih dari 14 gram netto.
  • Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat di Kecamatan Manggis, lalu berkembang hingga ke beberapa wilayah lain yang melibatkan sopir truk material galian C sebagai pengedar aktif.
  • Penyelidikan menunjukkan sabu dipasok dari luar Karangasem, termasuk wilayah Badung dan Gianyar; seluruh tersangka kini ditahan dan dijerat pasal narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Polres Karangasem mengungkap jaringan peredaran sabu di kalangan sopir truk, menyita 79 paket sabu dengan berat netto 14,67 gram dan menangkap 10 tersangka yang diduga terlibat dalam sindikat tersebut.
  • Who?
    Sepuluh orang tersangka ditangkap, sembilan di antaranya berperan sebagai pengedar. Penangkapan dipimpin Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika bersama tim Satresnarkoba Polres Karangasem.
  • Where?
    Penangkapan berlangsung di beberapa lokasi di Kabupaten Karangasem, termasuk Desa Antiga Kelod Kecamatan Manggis, Simpang 3 Pertima, serta Desa Amertha Buana dan Desa Sebudi Kecamatan Selat.
  • When?
    Pengungkapan kasus dimulai dari laporan masyarakat pada pertengahan Januari 2026 dan diumumkan oleh Kapolres Karangasem pada Jumat, 20 Februari 2026.
  • Why?
    Tindakan dilakukan karena meningkatnya transaksi narkotika di wilayah Manggis dan keterlibatan sejumlah sopir truk dalam peredaran sabu yang diduga telah berlangsung cukup lama.
  • How?
    Penyelidikan diawali dari penangkapan seorang pria berinisial IWS, kemudian dikembangkan hingga ke beberapa lokasi lain. Polisi menemukan sabu disembunyikan di
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Karangasem, IDN Times - Peredaran sabu di kalangan sopir truk di Kabupaten Karangasem akhirnya terbongkar. Aparat dari Polres Karangasem menangkap 10 orang tersangka dan menyita puluhan paket sabu dari jaringan yang diduga sudah cukup lama beroperasi.

Dari total tersangka, sembilan orang diketahui berperan sebagai pengedar. Barang bukti yang diamankan pun tidak sedikit, yakni 79 paket sabu dengan berat neto 14,67 gram dan bruto 25,23 gram.

Kapolres Karangasem, AKBP I Made Santika, mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di Kecamatan Manggis pada pertengahan Januari 2026.

“Total ada 79 paket sabu yang kami sita dari pengungkapan ini,” ujar AKBP Made Santika, Jumat (20/2/2026).

1. Bermula dari penangkapan seorang pelaku di Kecamatan Manggis

Ilustrasi seorang pria diborgol. (pexels.com/kindelmedia)

Kasus ini pertama kali terendus saat polisi mengamankan seorang pria berinisial IWS (52) di Desa Antiga Kelod, Kecamatan Manggis. Dari tangan pria tersebut, ditemukan enam paket sabu.

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke wilayah Simpang 3 Pertima, Kecamatan Karangasem. Di lokasi itu, dua tersangka kembali diamankan.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan adanya dugaan keterlibatan seorang narapidana di lembaga pemasyarakatan yang disebut-sebut ikut mengendalikan peredaran.

2. Pengungkapan sasar sopir truk material galian C

Ilustrasi narkoba atau obat-obat terlarang. (Pixabay.com/stevepb)

Penyelidikan berlanjut ke Kecamatan Selat, tepatnya di Desa Amertha Buana dan Desa Sebudi. Di kawasan ini, polisi mendapati sejumlah sopir truk material galian C diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu.

Beberapa sopir ditangkap saat berada di gudang truk, sementara lainnya diamankan ketika tengah membawa kendaraan. Sabu disimpan di berbagai tempat, mulai dari tas selempang, saku celana, hingga di dalam kabin truk. Bahkan, satu tersangka kedapatan menyimpan lebih dari 30 paket sabu di dalam mobilnya.

“Peredaran narkoba di kalangan sopir truk ini cukup marak dan menjadi perhatian serius kami,” tegasnya.

3. Barang diduga dipasok dari luar Karangasem

Ilustrasi barang bukti narkoba (IDN Times/I Made Argawa)

Dari hasil pemeriksaan, sabu tersebut diduga dipasok dari wilayah Ungasan, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, hingga kawasan By Pass Ida Bagus Mantra di Gianyar. Aparat menduga para tersangka terhubung dalam satu jaringan yang saling berkaitan, termasuk dengan pemasok dari luar Karangasem.

Kini seluruh tersangka telah ditahan di Rutan Polres Karangasem. Mereka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Khusus satu tersangka, ancaman hukumannya bisa lebih berat karena dijerat pasal dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.

Editorial Team