Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan I Gede Suka Astreawan. (Dok. IDN Times/Istimewa)
KPU Klungkung mencatat, dari 17 parpol peserta Pemilu, hanya 16 parpol yang mendaftarkan bacalegnya ke KPU Kabupaten Klungkung. Ada satu parpol yang tidak mendaftarkan bacalegnya di Klungkung, yaitu Partai Ummat.
Menurut Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Klungkung, I Gede Suka Astreawan, hingga batas akhir pendaftaran bacaleg 14 Mei 2023 pukul 23.59 Wita, Partai Ummat belum menyerahkan daftar bacaleg. Astreawan tidak menjelaskan lebih lanjut soal nihilnya bacaleg asal partai yang didirikan oleh politisi senior Amien Rais tersebut.
“Kami sebenarnya sejak awal terus berkoordinasi dengan parpol, bahkan hingga hari terakhir kami masih ada koordinasi. Namun pihak Partai Ummat belum menyetorkan nama bacalegnya," terang Astreawan dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times Bali, Selasa (16/5/2023).
Selanjutnya KPU Kabupaten Klungkung akan melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon mulai 15 Mei–23 Juni 2023. Sedangkan untuk pengajuan perbaikan dokumen persyaratan balon yang dilakukan oleh parpol dimulai 26 Juni–9 Juli 2023.
Setelah masa perbaikan, selanjutnya adalah verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan balon pada 10 Juli–6 Agustus 2023. Lalu a tanggal 12–18 agustus 2023, akan dilakukan penyusunan dan penetapan daftar calon sementara (DCS).