Denpasar, IDN Times - Seorang laki-laki Warga Negara Rusia berinisial DR (29) diamankan kepolisian usai terekam mengendarai mobil Porsche Boxster berwarna biru secara ugal-ugalan, dan disertai dengan aksi drifting di Simpang Pratama, Nusa Dua, Kabupaten Badung, pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 01.00 Wita.
Rekaman tersebut kemudian beredar di media sosial dan mendapatkan perhatian khusus dari Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar. Kasatlantas Polresta Denpasar, Kompol Yusuf Dwi Admojo, mengatakan DR ditilang atas pelanggaran Pasal 283 juncto 107 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ.
Pengungkapan pelaku pelanggaran lalu lintas ini juga didukung oleh bukti closed circuit television (CCTV) di beberapa lokasi.
"Kita identifikasi dari ebberapa CCTV yang ada. Kemudian didapati dimana rentalnya, dan juga keberadaan DR di Canggu," terangnya.
