Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polisi Bongkar Prostitusi Berkedok Spa di Karangasem

Penangkapan mucikari di Karangasem. (Dok. IDN Times/istimewa)
Intinya sih...
  • Polisi tangkap wanita paruh baya AK sebagai muncikari dalam praktik prostitusi di spa BTN Nirmalasari, Karangasem.
  • Penggerebekan dilakukan setelah kecurigaan masyarakat terhadap tempat pijat yang diduga menyediakan layanan prostitusi.
  • Polisi amankan uang tunai hasil pembayaran prostitusi, ponsel untuk komunikasi transaksi, dan masih mendalami apakah ada jaringan lebih besar.

Karangasem, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal Polres Karangasem mengungkap praktik prostitusi berkedok spa di kawasan BTN Nirmalasari, Lingkungan Jasri, Kelurahan Subagan pada Kamis malam (7/11). Polisi menangkap wanita paruh baya berinisial AK (57) alias Ayuk.

Kapolres Karangasem, AKBP I Nengah Sadiarta menjelaskan, AK diduga berperan sebagai muncikari dalam praktik portitusi tersebut. AK merupakan warga Banjar Dinas Kodok, Desa Ulakan, Kecamatan Manggis. Ia ditangkap di kediamannya di BTN Nirmalasari.

Polisi menduga AK menjajakan perempuan berinisial ZA (34) ke pria hidung belang. "Dari pengakuan tersangka, ia sudah 5 bulan menjalani praktik tersebut," ungkap Sadiarta pada Kamis (21/11/2024). 

1. Kronologi pengungkapan kasus prostitusi berkedok spa

Penangkapan mucikari di Karangasem. (Dok. IDN Times/istimewa)

Pengungkapan kasus itu berawal dari kecurigaan masyarakat dengan keberadaan tempat pijat yang diduga menyediakan layanan prostitusi. "Dengan adanya laporan itu, Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Karangasem langsung melakukan serangkaian penyelidikan," ungkap Nengah Sadiarta.

Dari hasil pendalaman, ternyata benar di lokasi spa tersebut melayani praktik prostitusi. Polisi pun menggerebek spa itu dan menangkap AK yang diduga berperan sebagai muncikari. 

"Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp225.000, dalam berbagai pecahan, hasil dari pembayaran portitusi dan satu unit ponsel yang digunakan pelaku untuk komunikasi hingga transaksi dengan pelanggan," jelas Sadiarta.

2. Tersangka diancam 1 tahun penjara

Penangkapan mucikari di Karangasem. (Dok. IDN Times/istimewa)

Kepolisian masih  terus mendalami  kasus tersebut. Apakah praktik portitusi yang dijalankan tersangka Ayuk atau ada jaringan yang lebih besar lagi.

"Kami masih lakukan pengembangan lebih lanjut dari kasus ini," ungkap Sadiarta.

Tersangka dijerat dengan Pasal 296 Jo Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara dan saat ini pelaku ditahan.

3. Polres Karangasem akan menindak setiap praktik prostitusi

Penangkapan mucikari di Karangasem. (Dok. IDN Times/istimewa)

Sadiarta mengimbau masyarakat Karangasem agar tidak melakukan praktik prostitusi. Masyarakat juga diminta terus mengawasi lingkungan masing-masing. 

"Silakan melapor jika masyarakat mengetahui adanya praktik prostitusi di Karangasem. Kami akan tindaklanjuti dengan penindakan," tegas Sadiarta. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us