Denpasar, IDN Times - Kasus reklamasi Pantai Melasti belum juga menemui titik terang. Pasalnya, Selasa (17/1/2023) lalu, Kepolisian Daerah (Polda) Bali yang dikonfirmasi melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Bali, Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto, menyatakan akan segera melakukan gelar perkara.
Jawaban yang sama juga diungkapkan kembali, pada Jumat (26/5/2023). Penyidik akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka. Dalam kasus yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali ini, pihak terlapornya adalah Direktur PT Tebing Mas Estate bernama I Made Sukalama (IMS). Bagaimana kelanjutan kasus ini?