Denpasar, IDN Times - Sidang Perkara Praperadilan Nomor 7/Pid.Pra/2023/PN Dps atas nama pemohon Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof Dr I Nyoman Gede Antara M Eng, kembali berlangsung hari ini di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (2/5/2023) pukul 15.00 Wita. Dalam agenda kesimpulan tersebut, Hakim PN Denpasar menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Unud.
Atas keputusan itu, maka penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana (Unud) tahun 2018 sampai 2022, oleh Kejaksaan Tinggi Bali tetap dilanjutkan.