3 Jenis Plastik Dilarang Dipakai di Bali, Aprindo: Semua Harus Taat

Denpasar, IDN Times - Bali akan menerapkan pelarangan penggunaan plastik sekali pakai (PSP). Pelarangan tersebut ada di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 97 Tahun 2018. Pergub ini bertujuan untuk mengurangi ketergantungan terhadap PSP dan mengurangi timbulan sampah plastik di Pulau Dewata.
1. Pemerintah harus konsisten tidak boleh pandang bulu jika ingin menindak
Terkait Pergub tersebut, mantan ketua DPD Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Bali sekaligus pelaku ritel, I Gusti Ketut Sumardayasa, mendukung kebijakan ini. Hanya saja ia meminta agar pemerintah konsisten terhadap peraturan tersebut.
Konsisten dalam hal ini adalah penerapan terhadap pelanggar aturan ini. Ia berpendapat pemerintah harus memberikan sanksi tegas tanpa pandang bulu kepada para pelanggar aturan tersebut.
"Intinya gini kalau saya sebagai pelaku ritel, pelarangan ini bagus tapi harus konsisten menindak para pelanggaran. Jangan sampai nanti ternyata yang satu boleh dan yang satunya lagi tak boleh. Ketika suatu regulasi dibuat harus berkeadilan. Semua harus taat karena ini demi lingkungan," katanya.