Tabanan, IDNTimes-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan resmi menetapkan alokasi pupuk bersubsidi sebanyak 16.837.278 kilogram atau 16.837 ton lebih. Adapun pupuk subsidi ini terdiri dari pupuk kimia dan pupuk organik. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Bupati Tabanan Nomor 180/1199/03/HK/2025 di tahun 2026.
Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Dinas Pertanian Kabupaten Tabanan, I Made Utama mengatakan tahun ini petani di Tabanan mendapatkan alokasi pupuk organik yang tidak tersedia di tahun 2025 lalu. "Subdisi pupuk organik ini merupakan hasil aspirasi kelompok tani di wilayah Pupuan, Marga, Selemadeg, dan Selemadeg Barat yang kemudian diusulkan ke pemerintah pusat oleh dinas terkait," ujarnya, Sabtu (17/1/2026)
