Ilustrasi (IDN Times/Irma Yudistirani)
Sebagaimana diketahui, sekitar 5,2 juta peserta penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan BPJS Kesehatan dinonaktifkan mulai Kamis (1/8) lalu. Hal itu sesuai dengan Keputusan Mensos Nomor 79 Tahun 2019 Tentang Penonaktifan Peserta PBI dan Penggantian Dengan Peserta Baru.
"Sampai dengan bulan Juli 2019, Kemensos telah melakukan pemutakhiran data peserta PBI dan menemukan ada 5,2 juta peserta PBI yang termasuk dalam inclussion error (Peserta PBI yang tidak layak masuk PBI)," ujar Staf Khusus Menteri Sosial, Febri Hendri, dalam konferensi pers di Media Center Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Rabu (31/7).
Setelah menonaktifkan 5,2 juta peserta PBI, terang Febri, Kemensos menggantinya dengan peserta PBI baru yang diambil dari individu, atau anggota rumah tangga dari desil 1 dan 2 DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dengan jumlah sama dengan peserta yang dinonaktifkan.
Individu atau anggota rumah tangga yang berada pada desil 1 dan 2, adalah individu atau anggota rumah tangga yang memiliki tingkat kesejahteraan paling rendah di dalam DTKS.
"Melalui langkah ini diharapkan tidak ada keuangan negara yang bocor untuk warga yang tidak berhak masuk sebagai peserta PBI," tambahnya.
Sebagai langkah antisipasi, Kemensos melakukan mitigasi risiko bagi peserta PBI Non DTKS yang dinonaktifkan. Bila di lapangan ada peserta yang dinonaktifkan tersebut masih memerlukan PBI JKN, maka pihak dinsos akan melakukan verifikasi dan validasi ulang untuk mengetahui kondisi sosial ekonominya.
"Jika sesuai kriteria orang tidak mampu dan layak mendapat bantuan, akan diusulkan kembali ke Kemensos pada bulan berjalan sesuai kuota, atau bulan berikutnya untuk ditetapkan sebagai peserta PBI JK," ujarnya.