Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Buka Layanan Kecantikan Ilegal di Bali, Perempuan Rusia Dideportasi
Ilustrasi dokter. (Unsplash/Online Marketing)

Badung, IDN Times – Seorang perempuan warga negara Rusia bernama Iuliia Mamaeva (31), dideportasi dari Indonesia melalui Bandar Udara (Bandara) Internasional Soekarno Hatta, pada Selasa (4/8/2020) pukul 00.40 Wita.

Menurut keterangan dari Humas Kanwilkumham Provinsi Bali, I Putu Surya Dharma, ia menyalahgunakan izin tinggalnya selama di Bali. Perempuan tersebut membuka layanan dokter kecantikan di Bali.

1.Ia membuka praktik di daerah Kabupaten Badung

Unsplash/Luis Melendez

Surya menyampaikan, Iuliia Mamaeva menyalahgunakan izin tinggalnya selama di Bali. Ia masuk ke Indonesia menggunakan Visa On Arrival (VOA) tanggal 5 Februari 2020 melalui TPI Ngurah Rai Bali.

“Yang bersangkutan menyalahgunakan izin tinggalnya yaitu VOA dengan membuka praktik sebagai dokter kecantikan di daerah Mengwi Badung,” ucapnya, Selasa (4/8/2020).

2. Ia dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta

Bandara Soekarno-Hatta (Instagram/angkasapura2)

Perempuan berusia 32 tahun ini dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Selasa (4/8/2020) dengan penerbangan tujuan Jakarta–Doha–Istanbul–Moscow.

“Melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan dikenakan Tindakan Adminstratif Keimigrasian berupa Pendeportasian,” terang Surya.

3. Ia ditangkal masuk ke Indonesia selama enam bulan

IDN Times/Ayu Afria Ulita

Selain itu, Iuliia dimasukkan dalam Daftar Penangkalan selama enam bulan. Hal ini sesuai dengan Pasal 75 Ayat 2 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

4.Tiga WNA lainnya juga sudah dideportasi

Pendeportasian WN Rusia yang melakukan praktik dokter kecantikan di Bali (Dok.IDN Times/Humas Kemenkumham Bali)

Tercatat selama awal bulan Agustus 2020 hingga berita ini ditulis, Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bali telah mendeportasi empat WNA (Warga Negara Asing). Di antaranya Michael Wilkinson (64) asal Inggris dideportasi pada Sabtu (1/8/2020) dengan pelanggaran Pasal 75 Ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011.

Selanjutnya pasangan Rusia, Rodion Antokin (40) dan Albina Mukhamadullina (39), dideportasi pada Minggu (2/8/2020) melalui Bandara International Soekarno Hatta menggunakan pesawat Turkish Airlines. Keduanya dinyatakan menyalahgunakan izin tinggal (BVK) dengan mengadakan kegiatan meditasi berbayar di Arte Villa Ubud.

Editorial Team

Related Article