Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Bali telah mengamankan terpidana atas nama Sari Soraya Ruka (46) saat ia berkunjung ke Bali. (Dok. IDN Times / istimewa)
Terpidana Sari Soraya melakukan upaya hukum Banding atas pidana penjara selama 4 bulan yang dijatuhkan kepadanya. Terpidana tetap dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar dengan Putusan Nomor 64/Pid/2018/ PT DPS tanggal 20 Desember 2018.
Sari kemudian mengajukan kasasi Ke Mahkamah Agung dan pengajuan kasasi tersebut ditolak Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1285 K/Pid/2019 tanggal 2 Desember 2019.
Adapun putusan pidana terhadap terpidana Sari berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1285 K/Pid/2019 tanggal 2 Desember 2019 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 64/Pid/2018/ PT DPS tanggal 20 Desember 2018 juncto Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 543 /Pid.B/2018/PN Dps tanggal 22 Oktober 2018 sebagai berikut :
- Menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pengerusakan
- Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 bulan
Semenjak JPU menerima putusan Nomor 1285 K/Pid/2019 tanggal 2 Desember 2019, JPU telah mengupayakan untuk melacak keberadaan dari terpidana Sari Soraya. Ia sempat kedapatan berganti-ganti tempat tinggal untuk menghindari jaksa.
"Terpidana Sari Soraya didapati berganti-ganti tempat tinggal, di antaranya Jalan Drupadi Badung, Jakarta Timur, Bekasi. Diduga terpidana melakukan hal ini untuk menghindari Jaksa Penuntut Umum melaksanakan Putusan Pemidanaan terhadap dirinya," jelasnya.