Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Perempuan Disabilitas Tuli Buleleng Hamil 7 Bulan, Diperkosa Tetangga

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)
Intinya sih...
  • Tersangka empat kali memperkosa korban KAA
  • Korban berusaha melawan dan berteriak tapi tak ada yang mendengar
  • Ancaman pidana tersangka paling lama 12 tahun penjara dan denda
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Buleleng, IDN Times - Kasus pemerkosaan terhadap perempuan disabilitas tuli di Kabupaten Buleleng menunjukkan titik terang. Awalnya, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Buleleng mendampingi perempuan yang ditemukan tengah mengandung tujuh bulan di luar pernikahan pada 19 September 2025 lalu. Kondisi kehamilan tak wajar itu, membuat Dinsos Buleleng berkoordinasi dengan Kepolisian Resor (Polres) Buleleng untuk menyelidiki dugaan pemerkosaan yang menimpa korban berinisial KAA (33).

Psikolog dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Buleleng dan juru bahasa isyarat (JBI) mengupayakan pemulihan psikologis korban. Sementara, pihak Polres Buleleng meminta kesaksian korban dibantu JBI.

Melalui cerita korban dan proses penyidikan, terungkaplah tersangka berinisial IMS (75). Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP IGN Jaya Widura, menjelaskan korban dan tersangka tidak memiliki hubungan keluarga, melainkan bertetangga. Tersangka yang punya warung membuat korban kerap berbelanja sebelum pemerkosaan terjadi.

1. Tersangka empat kali memperkosa korban KAA

Ilustrasi Pemerkosaan. (pexels.com/Gül Işık)
Ilustrasi Pemerkosaan. (pexels.com/Gül Işık)

Widura melanjutkan, korban mengalami empat kali pemerkosaan. Pertama, terjadi pada Jumat, 28 Maret 2025 lalu sekitar pukul 14.00 Wita di Banjar Delod, Kelurahan Kendran, Kecamatan Buleleng.

“Kedua terjadi di rumah korban, tersangka saat itu mendobrak pintu rumah korban kemudian memaksa korban,” papar Widura mengutip rilis resmi Polres Buleleng, Senin (6/10/2025).

Pemerkosaan ketiga dan keempat, tersangka mengancam akan memukul korban. Tersangka memaksa korban untuk pergi bersama ke sungai. Korban mencoba berteriak dan melawan. Tapi karenaposisi sungai berada di tengah hutan, tak seorang pun mendengar teriakannya. 

2. Korban berusaha melawan dan berteriak tapi tak ada yang mendengar

Ilustrasi berteriak (Pexels.com/Gomez Daniel)
Ilustrasi berteriak (Pexels.com/Gomez Daniel)

Saat korban berteriak meskipun suaranya terpendam, tersangka justru mengancam akan memukulnya. Korban hamil dan kini usia kandungannya sekitar tujuh bulan. 

Sebelum peristiwa itu terungkap, ada sejumlah upaya yang dilakukan pihak Polres Buleleng. Upaya penyidikan itu diawali dengan pemeriksaan saksi-saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), penyitaan barang bukti, visum terhadap korban di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng. Polres Buleleng juga memeriksa tersangka, dan menahannya sejak 3 Oktober 2025.

3. Ancaman pidana tersangka paling lama 12 tahun penjara dan denda

ilustrasi penjara (pexels.com/Xiaoyi)
ilustrasi penjara (pexels.com/Xiaoyi)

Polres Buleleng menggunakan Pasal 6 huruf b atau huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Melalui pasal itu, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300 juta.

Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma berat dan kehamilan tak diinginkan. Dinsos Buleleng mengupayakan pendampingan piskologis maupun setelah proses kelahiran. Bayi yang dilahirkan akan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah (Pemda) Buleleng. Dinsos Buleleng nantinya akan menitipkan bayi yang dilahirkan kepada Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA). Kemudian bayi akan diadopsi sesuai ketentuan berlaku.

Share
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani
Follow Us

Latest News Bali

See More

Ragam Cara Meneguk Arak Bali yang Bikin Nyaman, Di-mix Soda hingga Kopi

06 Okt 2025, 19:23 WIBNews