Denpasar, IDN Times – Seorang perempuan Warga negara Asing (WNA) asal Belanda, Vanessa De Vries, dilaporkan ke pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai karena melakukan bisnis ilegal di Bali. Ia menyewa vila atau rumah penduduk setempat, lalu disewakan lagi. Tindakan dia ilegal karena Vanessa menggunakan Visa on Arrival (VOA) selama di Bali.
Ia memanfaatkan VOA untuk melakukan bisnis pribadi di Bali. Kabanya, kini Vanessa telah dideportasi. Berikut ulasannya:
