Denpasar, IDN Times – Perayaan Idul Adha 1442 Hijriah pada 20 Juli 2021 mendatang merupakan kali kedua dalam masa pandemik COVID-19 ini. Di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan meniadakan kegiatan salat Idul Adha untuk wilayah yang sedang melaksanakan PPKM Darurat.
Aturan tersebut telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran, salat Idul Adha, dan petunjuk teknis pelaksanaan kurban 1442 Hijriah di wilayah PPKM Darurat.
Lalu bagaimana rencana pelaksanaan kurban di Provinsi Bali, mengingat Bali juga sedang menerapkan PPKM Darurat? Berikut ini pernyataan dari salah satu kampung Islam di Kota Denpasar saat dihubungi pada Minggu (18/7/2021).