Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KanwilkumHAM) Bali, Anggiat Napitupulu. (Dok.IDN Times/istimewa)
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu, berharap dari kegiatan tersebut, bisa mendapatkan hasil yang bermanfaat sehingga WBP, baik WBP yang berasal dari Indonesia maupun berkebangsaan asing, mendapatkan hak-haknya seperti yang dikutip dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
"Salah satu hak dari WBP asing adalah pemindahan narapidana antar negara," ungkapnya.
Pemindahan tersebut menjadi perhatian yang mendasar bagi subjek narapidana yang tanpa terkecuali dengan latar belakang kewarganegaraan, berhak untuk memperoleh hak-hak yang sama sebagai narapidana pada umumnya di negara tempat menjalani hukuman pidananya.
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Gun Gun Gunawan, menambahkan bahwa untuk melakukan perpindahan narapidana antar negara, harus membangun kerjasama antar negara sehingga terjalin kerja sama yang baik.