Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polres Klungkung tangkap pelaku penyebaran video porno, Jumat (17/6/2022). (IDN Times/Wayan Antara)

Klungkung, IDN Times - Sat Reskrim Polres Klungkung menangkap empat orang pelaku penyebaran video porno. Keempat tersangka berinisila MSW, KCG, AEA, dan GK. Adapun korban merupakan anak di bawah umur berinisial KPD (16).

Pihak kepolisian sudah menahan tersangka MSW (19) dan AEA (19). Sementara dua tersangka lainnya, yakni KCG (16) dan GK (16), tidak ditahan karena masih di bawah umur.

1. Bermula dari laporan orangtua korban tentang video anaknya mandi tersebar luas di medsos

Polres Klungkung tangkap pelaku penyebaran video porno, Jumat (17/6/2022). (IDN Times/Wayan Antara)

Kasus ini bermula saat orang korban, I Wayan S (50), melapor ke Polres Klungkung. I Wayan S mendapat informasi bahwa video anaknya sedang mandi tanpa busana tersebar luas melalui WhatApps.

Wayan S sempat mencari mantan pacar anaknya, MSW, yang diduga sebagai perekam video itu. Namun MSW tidak mengakuinya. Lalu Wayan S memilih melaporkan kasus ini ke Polres Klungkung.

"Setelah menerima laporan, kami langsung lakukan penyelidikan. Penyebaran video ini secara berantai dan kami cari pihak-pihak yang menyebabkan video ini dibuat ataupun tersebar," ujar Kasat Reskrim Polres Klungkung, Arung Wiratama, Jumat (17/6/2022).

2. Mantan pacar berperan sebagai perekam saat video call

Editorial Team

Tonton lebih seru di