Denpasar, IDN Times – Pemilik akun Twitter Kristen Gray, @kristentootie, ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar sejak pukul 09.00 Wita, Selasa (19/1/2021). Perempuan yang memiliki nama asli Kristen Antoinette Gray ini dinyatakan telah melanggar beberapa hal oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Bali, Jamaruli Manihuruk.
“Warga negara Amerika atas nama Kristen Antoinette Gray dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian (Pengusiran) sebagaimana tersebut pada Pasal 75 Ayat 1 dan Ayat 2 huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian,” katanya, Selasa (19/1/2021).
Deretan pelanggaran tersebut diungkapkan setelah Gray, yang ditemani oleh Saundra dan kuasa hukumnya, menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.