Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
default-image.png
Default Image IDN

Denpasar, IDN Times – Pemilik akun Twitter Kristen Gray, @kristentootie, ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar sejak pukul 09.00 Wita, Selasa (19/1/2021). Perempuan yang memiliki nama asli Kristen Antoinette Gray ini dinyatakan telah melanggar beberapa hal oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Bali, Jamaruli Manihuruk.

“Warga negara Amerika atas nama Kristen Antoinette Gray dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian (Pengusiran) sebagaimana tersebut pada Pasal 75 Ayat 1 dan Ayat 2 huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian,” katanya, Selasa (19/1/2021).

Deretan pelanggaran tersebut diungkapkan setelah Gray, yang ditemani oleh Saundra dan kuasa hukumnya, menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

1.Tanggapan Gray setelah dirinya disanksi deportasi dengan pencekalan selama enam bulan

Ilustrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali (IDN Times/Ayu Afria Ulita)

Setelah disanksi deportasi dengan pencekalan selama enam bulan, Gray yang didampingi oleh Kuasa Hukum Erwin Siregar, kemudian meresponnya. Perempuan asal California, Amerika Serikat ini menyampaikan bahwa:

“Hi everyone. I am not guilty. I have no overstay my visa. I have no make money in Indonesian Rupiah.”

“Halo semuanya. Saya tidak bersalah. Visa saya tidak melebihi batas waktu. Saya tidak menghasilkan uang dalam Rupiah,” ungkapnya sebelum pihak imigrasi meminta Gray untuk menghentikan percakapannya di hadapan media.

2.Gray disebut mengajak orang untuk pindah ke Bali pada masa pandemik

Editorial Team

Tonton lebih seru di