Badung, IDN Times - Kepolisian Resor (Polres) Badung menetapkan seorang pensiunan polisi, I Ketut Asa (63), sebagai tersangka kasus pemerasan dengan ancaman. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Badung, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, mengatakan peristiwa pemerasan terjadi di Toko Mulya, Jalan Raya Panglan Nomor 24, Kelurahan Kapal, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Jumat (24/11/2023) lalu sekitar pukul 12.38 Wita.
Tersangka yang berasal dari Banjar Dauh Peken, Desa Penarungan, Kecamatan Mengwi, ini mengaku sakit hati karena tidak diberikan pekerjaan oleh korban. Sehingga mengirimkan surat yang berisi peluru berserta pesan pengancaman, dan pemerasan.