Bupati Suwirta telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 556/192/Dispar dan ditindaklanjuti oleh Camat Nusa Penida, Komang Widiasa Putra, melalui Surat Edaran Nomor 500/278/Umum.
Surat edaran yang dikeluarkan oleh Camat Widiasa tersebut berisi warga diminta untuk melakukan pembatasan kunjungan atau menutup aktivitas di objek-objek wisata daerahnya masing-masing, baik dikelola oleh pemerintah, swasta/desa/masyarakat sampai tanggal 30 Maret 2020 dan melihat perkembangan kasus COVID-19.
Semua perbekel juga diminta untuk mengintruksikan kepada pengelola objek wisata yang ada di wilayahnya masing-masing.
“Saya sudah menindaklanjuti surat Vupati. Secara otomatis Nusa Penida sepi wisatawan. Dampak (Virus) corona ini sangat terasa bagi masyarakat kami. Ada beberapa pelaku wisata sudah mulai kembali jadi petani, ada juga yang membuka usaha kuliner,” tandas Widiasa Putra.