Buleleng, IDN Times - Polisi menangkap seorang pengedar uang palsu yang melancarkan aksinya selama tiga hari di Kabupaten Buleleng. Jajaran petugas Polsek Sawan menangkap pelaku berinisial MGRR (23) asal Kabupaten Klungkung.
Pelaku terciduk menggunakan uang palsu pecahan Rp100 ribu untuk berbelanja di sebuah warung di Desa Sinabun, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng.
“Pelaku baru masuk ke Buleleng pada 29 Mei 2026 dan mulai beroperasi di wilayah ini. Tiga hari kemudian berhasil diamankan,” ujar AKBP Ruzi Gusman saat merilis hasil Operasi Antik Agung 2026 pada Senin (8/6/2026).
