Klungkung, IDN Times - Seorang laki-laki pengangguran, berinisal EH, ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Klungkung karena menjadi kurir narkoba. Dari tangan EH, polisi menyita narkoba jenis sabu lebih dari 9 gram. Kasus ini merupakan tangkapan pertama pelaku narkoba oleh BNNK Klungkung di tahun 2022.
Dalam aksinya menjadi kurir narkoba, EH mengaku mendapat imbalan sebesar Rp200 ribu. EH kini hanya bisa meratapi hari-harinya mendekam di ruang tahanan BNN Provinsi Bali.