Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pencuri Ular Sanca Bola di Indekos Denpasar Terancam 5 Tahun Penjara

IMG_5034.jpeg
Pelaku pencurian ular sanca bola di Denpasar. (Dok. Istimewa/Polresta Denpasar)

Denpasar, IDN Times - Seekor ular jenis Sanca Bola atau ball python raib dari kamar indekos Jalan Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar. FAA (30) melaporkan kehilangan ular peliharaannya ke Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Selatan. Ular ini berjenis kelamin jantan warna kuning pisang. 

Ular sepanjang 120 sentimeter dan berat sekitar 1,3 kilogram itu hilang Senin pagi, 16 Juni 2025 sekitar pukul 08.00 Wita. Korban meletakkan ular itu di luar kamar kos, dan disimpan dalam kandang kontainer berwarna putih dengan tutup biru. Seperti apa kronologi selengkapnya? Baca selanjutnya di bawah ini.

1. Korban mengalami kerugian sebesar Rp3,5 juta

ilustrasi kerugian (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi kerugian (IDN Times/Aditya Pratama)

Akibat ular peliharaannya dicuri, korban mengalami kerugian sebesar Rp3,5 juta. Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan menangkap seorang laki-laki berinisial SE (25) karena terbukti mencuri seekor ular jenis Sanca Bola milik korban.

Pihak Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan menangkap pelaku Selasa dini hari, 1 Juli 2025 sekitar pukul 03.30 Wita di kawasan Jalan Pulau Bungin, Kecamatan Denpasar Selatan.

2. Pelaku tidak melakukan perlawanan saat polisi menangkapnya

Ilustrasi pelaku pencurian. (pexels.com/Kindel Media)
Ilustrasi pelaku pencurian. (pexels.com/Kindel Media)

Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Agus Adi Apriyoga, mengatakan penangkapan pelaku merupakan hasil kerja cepat tim opsnal Unit Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, Iptu Nur Habib Auliya, dengan dukungan dari Tim Resmob Polresta Denpasar.

"Pelaku memanfaatkan kelengahan korban. Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku tanpa perlawanan," kata Apriyoga dalam rilisnya.

2. Pelaku telah menjual ular curian

ilustrasi ular piton albino (  www.pexels.com / wwarby )
ilustrasi ular sanca bola berwarna kuning ( www.pexels.com / wwarby )

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui aksi pencuriannya. Pelaku mengatakan, bahwa ular hasil curian tersebut telah dijual. Sebagian uang hasil penjualan itu, digunakan untuk membeli seekor ular lainnya.

Pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Denpasar Selatan dan dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian. Pelaku terancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Share
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani
Follow Us