Klungkung, IDN Times - Pria asal Nusa Tenggara Barat (NTB), Umar (37), ditahan petugas Kepolisian Resor (Polres) Klungkung setelah login akun TikTok. Umar harus berurusan dengan hukum karena ia login ke akun TikTok milik orang lain di ponsel (Handphone) curian.
Ponsel tersebut milik I Ketut Ariasa, warga Dusun Pau, Desa Tihingan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung.
Umar adalah residivis pencurian ponsel yang baru saja keluar dari penjara. Bahkan pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh pembuatan batako ini juga sempat mencuri ponsel miliki warga Dusun Hyang Api. Ia beralasan mencuri untuk menghidupi keluarganya.