Ilustrasi pemungutan suara atau pencoblosan (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
Ketua KPU Tabanan, Weda Subawa, mengatakan sesuai surat dinas KPU RI Nomor 56/TIK.02-SD/14/2023 Tentang Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih di Lokasi Khusus Pemilu 2024, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Lapas Tabanan untuk menyusun daftar pemilih di lokasi khusus.
"Prosesnya dididahului dengan surat permohonan dari pihak terkait kepada KPU untuk memfasilitasi hak pilih warga binaan di dalam lapas. Setelah kami terima daftar pemilih ini, selanjutnya kami akan bersurat ke KPU Provinsi Bali yang diteruskan ke KPU RI untuk permohonan TPS Khusus di Lapas Tabanan," terang Weda.
Jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Tabanan pada Pemilu 2024 sebanyak 1.603 TPS. Tiga di antaranya TPS khusus, masing-masing berlokasi di Lapas Kelas II B Tabanan (1 TPS), dan dua TPS di Politeknik Transportasi Darat (Poltrada) Bali, Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan.