Tabanan, IDN Times - Bau minyak tanah begitu menyengat di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan, Senin (21/11/2022) pagi. Bau tersebut berasal dari dalam dua tong besi, yang kemudian barang bukti (BB) dari 20 perkara dimasukkan ke dalamnya dan dibakar.
Kegiatan pemusnahan ini rutin digelar oleh Kejari Tabanan setiap dua kali setahun sebagai tahapan akhir dalam proses penanganan perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan.
Semenjak setahun lalu, tidak semua BB yang telah berkekuatan hukum tetap, dimusnahkan. Apa ya alasannya? Berikut ini ulasannya.