Pemkot Denpasar Pastikan Layanan Publik Beroperasi Saat Cuti Bersama

Denpasar, IDN Times - Beberapa sektor pelayanan di Kota Denpasar akan tetap buka selama cuti bersama Idul Fitri Tahun 2023 yang berlangsung pada 19-25 April 2023. Masyarakat masih bisa mengakses layanan karena ada petugas yang bekerja.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Denpasar IB Alit Wiradana mengatakan, layanan yang masih buka itu adalah kegawatdaruratan, dan layanan publik.
Pemerintah Kota Denpasar telah berkoordinasi agar staf di masing-masing organisasi vertical tetap bertugas memberikan pelayanan saat libur bersama tersebut.
1.Layanan kegawatdaruratan akan tetap buka

IB Alit Wiradana mengatakan bahwa layanan kegawatdaruratan di Kota Denpasar akan tetap beroperasi selama 24 jam. Dua diantaranya adalah Badan Penanggulanan Bencana Daerah (BPBD) dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wangaya.
Sedangkan untuk pelayanan publik di Mal Pelayanan Publik Sewakadarma hanya beroperasi setengah hari mulai pukul 08.00-12.00 Wita. “Pelayanan Kesehatan dan Kegawatdaruratan serta Mal Pelayanan Publik (MPP) Sewakadarma Kota Denpasar tetap buka dan melayani masyarakat,” ungkapnya.
2.Organisasi vertikal diminta menugaskan stafnya saat libur hari raya

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Denpasar, IB Benny Pidada Rurus menjelaskan layanan publik akan buka setengah hari mulai Rabu (19/4/2023) hingga Jumat (21/4/2023). Kemudian dilanjutkan pada Senin (24/4/2023), hingga Selasa (25/4/2023).
Untuk memaksimalkan pelayanan tersebut, pihaknya juga telah mengirimkan surat permohonan kepada lembaga vertikal, dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tetap menugaskan stafnya selama libur lebaran tersebut.
“Kami sudah mengirimkan surat organisasj vertikal yang tergabung dalam MPP agar layanan tetap dibuka dan menugaskan stafnya,” katanya.
3.Pelaksanaan cuti telah disesuaikan dengan surat edaran

Untuk diketahui bahwa pelaksanaan cuti bersama di Kota Denpasar disesuaikan dengan Surat Edaran Gubernur Bali Tentang Pelaksanaan Pelayanan Publik pada cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah Tahun 2023.
Dalam surat edaran Gubernur Bali tersebut mengatur bahwa perangkat daerah yang pelayanannya bersentuhan langsung dengan masyarakat untuk dapat membuka layanan pada saat cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H.