Pemkab Klungkung Upayakan Mediasi Konflik Adat Sental Kangin

Klungkung, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung masih mengupayakan jalan tengah dalam penyelesaian konflik yang menimpa delapan kepala keluarga (KK) di Banjar Sental Kangin, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.
Selama dua bulan terakhir, sebanyak 28 jiwa masih bertahan di pengungsian Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Banjarangkan akibat sanksi adat berupa kasepekang.
Bupati Klungkung, I Made Satria, menerangkan pihaknya tidak diam dalam menghadapi persoalan sosial yang kompleks ini. Menurutnya, pendekatan persuasif dan mediasi yang melibatkan berbagai pihak terus dilakukan demi menciptakan suasana kondusif, serta menghindari gesekan baru di tengah warga.
“Kami sedang menjembatani komunikasi antara kedua kelompok. Warga yang saat ini mengungsi berharap bisa segera keluar dari SKB dan kembali ke rumah mereka, tapi prosesnya harus hati-hati. Kami tidak ingin ada ketegangan lagi,” ujar Satria, Selasa (3/6/2025).
Untuk memperkuat upaya mediasi, Pemkab Klungkung bersama unsur Forkopimda berencana kembali turun ke lapangan. Dialog terbuka dengan para pihak diharapkan dapat menciptakan kesepakatan bersama tanpa menimbulkan luka baru di tengah komunitas adat.
“Kami akan hadir bersama Forkopimda untuk menengahi dan mencarikan solusi yang terbaik. Yang berselisih ini adalah saudara kita sendiri, dan kita tidak ingin perpecahan berlarut-larut,” ungkapnya.
Meskipun para pengungsi belum bisa kembali ke Banjar Sental Kangin, Satria memastikan aktivitas mereka tetap berjalan. Warga yang bekerja, menempuh pendidikan di Denpasar maupun Nusa Penida tetap dapat beraktivitas seperti biasa.
1. Bale Adhyaksa diusulkan jadi wadah penyelesaian konflik warga Banjar Sental Kangin

Kepala Kejati Bali, Dr. Ketut Sumedana (Dok. IDN Times/istimewa) Langkah penyelesaian berbasis musyawarah juga datang dari Kejaksaan Tinggi Bali. Kepala Kejati Bali, Dr Ketut Sumedana, menyarankan penggunaan Bale Adhyaksa sebagai mekanisme penyelesaian konflik di Banjar Sental Kangin.
Program ini mendorong penguatan lembaga adat yaitu Kertha Desa, dengan melibatkan kejaksaan sebagai fasilitator.
“Permasalahan kasepekang ini bisa diselesaikan tanpa harus masuk jalur pengadilan. Lewat Bale Adhyaksa, dilakukan dengan musyawarah terlebih dahulu. Kami dorong penyelesaian secara adat dengan pendampingan hukum yang bijaksana,” ujar Sumedana saat peresmian Bale Adhyaksa di Balai Budaya Ida I Dewa Istri Kanya pada Kamis lalu, 22 Mei 2025.
2. Polres Klungkung ikut mendorong rekonsiliasi

Simakrama Kamtimbas untuk upayakan penyelesaian konflik Sental Kangin. (Dok. IDN Times/PolresKlungkung) Di sisi lain, Kapolres Klungkung, AKBP Alfons WP Letsoin, menggelar Simakrama Kamtibmas di Nusa Penida sebagai bagian dari upaya membangun kembali harmoni sosial. Dalam pertemuan yang digelar di kawasan Pelabuhan Sampalan itu, hadir perwakilan dari Forkopimca, Majelis Desa Adat, dan para tokoh adat Desa Ped.
“Tujuan pertemuan ini jelas, yaitu mencari jalan keluar dari konflik kasepekang yang sudah berkepanjangan. Semua pihak harus bersatu menyelesaikan persoalan ini agar ketertiban masyarakat tetap terjaga,” ungkap Letsoin pada Jumat lalu, 23 Mei 2025.
3. Masalah ini dipicu sengketa pemanfaatan tanah negara

Warga terkena sanksi kasepekan harus mengungsi di SKB Banjarangkan. (Dok. IDN Times/isitmewa) Perselisihan ini berakar pada perebutan hak pemanfaatan tanah negara seluas 7 are di pesisir Pantai Sental Kangin. Ketegangan antara 8 KK dan kelompok warga lainnya berujung pada pengucilan adat berupa kasepekang dan kanorayang, yang memaksa mereka mengungsi ke SKB Banjarangkan.


















