Denpasar, IDN Times - Perempuan pemandu lagu di Denpasar melaporkan satpam kafe tempatnya bekerja atas kasus pemerkosaan. Berdasarkan keterangan Kasi Humas Polresta Denpasar, Kompol I Ketut Sukadi, laporan tersebut masuk pada Selasa, 18 November 2025 lalu pukul 11.33 Wita. “Masih berproses,” ungkap Sukadi pada Rabu (26/11/2025).
Korban berinisial KS (28) bercerita dari kronologi laporan kepolisian, bahwa pemerkosaan itu terjadi pada tanggal 31 Oktober 2025 lalu sekitar pukul 01.00 Wita. Sukadi mengatakan, rentang pelaporan yang jauh dari kejadian karena terduga pelaku mengintimidasi korban. Korban diancam agar tetap bungkam atas kejadian traumatis yang dialaminya.
