Denpasar, IDN Times – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah Bali mengamankan satu orang pelaku pengoplosan gas LPG subsidi 3 kilogram yang bernama I Wayan Rawan (61) di rumahnya Banjar Pande Desa Abiansemal Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung pada Minggu (16/6/2024) sekitar pukul 06.20 Wita. Wadir Reskrimsus Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan yang bersangkutan sudah berjualan gas eceran selama 4 tahun, dan mengaku baru melakukan pengoplosan dalam 2 bulan terakhir karena permasalahan ekonomi.
“Pada hari Minggu, tim unit 2 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali menemukan tersangka sedang melakukan pengoplosan isi dari Gas LPG bersubsidi 3 kg ke dalam tabung gas LPG non subsidi ukuran 12 kg,” ungkapnya pada Rabu (19/6/2024).
