Buleleng, IDN Times - Korban pelecehan dan kekerasan seksual berinisial Putu E (16) beserta keluarganya dan pelaku mengajukan permohonan keadilan restoratif atau restorative justice kepada Kepolisian Resor (Polres) Buleleng. Kepala Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Buleleng, Iptu Agus Fajar Gumelar, mengatakan kedua pihak sepakat mengajukan keadilan restoratif karena pelaku telah dianggap memenuhi ganti rugi.
“Dari pelapor dan terlapor mengajukan ke kami permohonan perdamaian secara RJ (restorative justice) karena HP (handphone) yang dirusak oleh terduga pelaku sudah dimintai ganti rugi,”ungkap Gumelar saat dikonfirmasi, Kamis (5/2/2026).
Meskipun korban dan pelaku telah mengajukan keadilan restoratif, Gumelar menyampaikan kasus ini telah masuk ke tahap penyidikan. Melalui proses itu, pihaknya menemukan sejumlah fakta baru.
“Dari kami proses sudah ke tahap penyidikan, sudah ditemukan adanya tindak pidana di sana,” imbuhnya.
