Badung, IDN Times - Seorang laki-laki asal Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) bernama Riki Ricardus Dago (30) dibekuk petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta Selatan setelah aksinya mencuri kendaraan bermotor diendus.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, mengatakan tindak pidana yang dilakukan pada 28 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 Wita di Jalan Raya Uluwatu tersebut viral karena rekaman closed circuit television (CCTV) diunggah ke media sosial.
Dalam rekaman CCTV tersebut, sepeda motor Honda Beat DK 5059 QD milik Agung Akbar (25) tampak terparkir di halaman parkir pada jam tersebut. Korban merupakan pekerja di toko helm yang merupakan lokasi kejadian. Ia baru mengetahui sepeda motornya raib sekitar pukul 2030 Wita.
Korban mengaku sering memarkir sepeda motornya tanpa dikunci, dan kunci dibiarkan nyantol. Saat mengetahui sepeda motor tersebut hilang, korban dan rekannya berusaha mencari pelaku, namun tidak ditemukan. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian setempat.
"Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor seorang diri. Sepeda motor digunakan pelaku sendiri karena tidak mempunyai sepeda," ungkapnya, pada Jumat (13/2/2026).
Pelaku berhasil dibekuk dalam Operasi Sikat Agung 2026 Polda Bali pada 29 Januari 2026. Saat itu pelaku ditemukan sedang nongkrong sambil merokok di depan minimarket wilayah Ungasan. Pelaku sempat ingin melarikan diri, namun dapat ditangkap. Saat itu juga pelaku dipaksa untuk memberitahu tempat sepeda motor tersebut disembunyikan.
"Diduga menambil dengan mudah karena kunci motor nyantol di motor," terangnya.
Atas tindak pidana yang dilakukan tersebut, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman 5 tahun penjara.
