Badung, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap kabupaten/kota di Bali. Rekapitulasi suara ini untuk dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Bali Tahun 2024.
Penetapan yang dilangsungkan pada Minggu, 8 Desember 2024, ini disaksikan oleh saksi pasangan calon (paslon), serta diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali. KPU Provinsi Bali menyusun rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi berdasarkan formulir Model D.HASIL KABKO-KWK-Gubernur dari seluruh kabupaten/kota dan menuangkan ke dalam Formulir Model D.HASIL PROV-KWK-Gubernur.