Klungkung, IDN Times - Kasus dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Bakas, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, masih diproses di Kejaksaan Negeri Klungkung. Tim penyidik telah meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
Penyidik Tipikor Kejari Klungkung menemukan adanyanya indikasi kerugian negara dalam perkara tersebut. Penghitungan kerugian sementara negara juga sudah dilakulan. Estimasi dari penghitungan Kejari Klungkung, kasus di LPD Bakas menyebabkan kerugian negara mencapai Rp4,2 miliar.
Saat ini kasus tersebut sudah masuk penyidikan dan tim Pidsus Kejari Klungkung tinggal melengkapi alat bukti untuk dapat menetapkan tersangka.