Denpasar, IDN Times – Kasus pengusiran terhadap salah satu warga Kabupaten Badung karena tidak bisa menunjukan sertifikat vaksinasi, terus berlanjut. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap Surat Keputusan Perbekel Desa Gulingan Nomor: 470/1435/Pem perihal penegasan penduduk yang dikeluarkan pada tanggal 15 Juli 2021 lalu, pihak Ombudsman RI Perwakilan Bali menyampaikan bahwa status kasus tersebut bisa ditindaklanjuti.
"Ada dugaan maladministrasi. Nah dugaan itu nanti akan diklarifikasi oleh asisten yang menangani, apakah terjadi atau tidak," jelas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab, Selasa (24/8/2021).