Klungkung, IDN Times - Oknum dokter bedah yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Klungkung dilaporkan melakukan pungutan liar (Pungli) ke pasien. Ia meminta sejumlah uang ke pasien yang hendak melakukan operasi, padahal tidak boleh ada pungutan apapun di luar kasir RSUD Klungkung.
Akibatnya, oknum dokter berinisial B tersebut dikenakan sanksi berat disiplin pegawai, yakni penurunan pangkat.