Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa keijakan POJK ini sangat menolong pelaku industri pariwisata baik hotel, travel, restoran, dan lainnya. Diharapkan para pelaku usaha industri di bidang pariwisata agar benar-benar memanfaatkan kemudahan-kemudahan yang diberikan saat ini.
“Para pegawai hotel yang mungkin tidak dapat bayaran penuh itu kalau kebetulan ada pinjaman-pinjaman di bank bisa bernegosiasi dengan bank untuk misalnya memperpanjang masa cicilannya, menurunkan suku bunganya dan juga kemudahan-kemudahan yang lainnya,” paparnya.
Begitu juga bagi debitur atau pengusaha lainnya, termasuk pengusaha kecil, menegah dan koperasi yang terdampak bisa melakukan restrukturisasi. Misalnya cicilan pokoknya bisa diperpanjang, dikurangi, ditangguhkan. Kemudian suku bunga bisa diturunkan, kemudian tempo pembayarannya bisa diperpanjang.
“Tapi tentu dengan sikap yang positif, yang baik itu sehingga apa yang diberikan ini bisa dijalankan dengan baik untuk memulihkan perekonomian kita di Provinsi Bali ini,” paparnya.