Foto hanya ilustrasi. (Pixabay.com/Wokandapix)
Kapolsek Payangan, AKP I Putu Agus Ady Wijaya, juga mengatakan saat ini Agus Arnawa menjalani obersevasi di RSJ Provinsi Bali terkait kondisi kesehatannya. Pihak kepolisian belum menerima hasil resmi pemeriksaan terhadap Agus Arnawa.
"Belum (hasil pemeriksaan), yang bersangkutan masih observasi selama 14 hari," jelasnya.
Sebelumnya, Direktur RSJ Provinsi Bali, dr Dewa Gede Basudewa, saat dikonfirmasi, mengakui jika Agus Arnawa sempat mendapatkan perawatan di RSJ Provinsi Bali. Agus Arnawa masih menjalani kontrol rutin sejak tahun 2017.
"Ia (memang ada riwayat rawat jalan dan rawat inap di RSJ Provinsi Bali," ungkap Dewa Gede Basudewa.
Ia menjelaskan ada beberapa indikator seorang ODGJ harus menjalani rawat inap di RSJ. Di antaranya mengalami gejala depresi berat seperti sedih dan gangguan emosional berkepanjangan, tidak mampu mengendalikan diri seperti memberontak, hingga memiliki keinginan bunuh diri.
"Termasuk membahayakan dan merugian orang lain," jelasnya, Selasa (20/9/2022).
Jika kondisinya sudah dianggap membaik dan gangguan jiwanya dapat dikontrol, biasanya pasien diperbolehkan untuk menjalani rawat jalan. Namun aktivitasnya tetap harus diawasi oleh pihak keluarga. Kontrol dan pemberian obat pun harus dilakukan secara rutin.