THR Pariwisata Tabanan, Pengusaha: Kami Meminta Permakluman Pekerja

Katanya belum ada yang mengeluhkan soal THR

Tabanan, IDN Times - Pemerintah Pusat meminta para pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja. Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, yang dikeluarkan pada 12 April 2021 oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauizyah.

Para pengusaha harus membayarkan THR selambat-lambatnya sehari atau H-1 menjelang Hari Raya Idulfitri. Artinya, THR harus sudah dibayarkan paling lambat 12 Mei 2021 dengan asumsi Idulfitri jatuh pada tanggal 13 Mei 2021. Namun kebijakan ini hanya boleh dilakukan oleh perusahaan yang belum pulih sepenuhnya akibat pandemik COVID-19.

"Memang masih ada perusahaan yang menyampaikan ketidakmampuan membayarkan THR akibat pandemik. Nah ini kami kasih relaksasi pembayarannya paling lambat H-1 lebaran, ini sudah disepakati," kata Ida dalam Forum Merdeka Barat 9, Senin (26/4/2021) lalu.

Meskipun ada kebijakan itu, namun fakta di lapangan tidak semua pengusaha bisa memberikan THR secara penuh karena pendapatannya menurun drastis, khususnya pelaku pariwisata di Bali. Beberapa dari mereka ada yang memberikan THR seadanya, hingga tidak memberikan sama sekali tahun ini.

Baca Juga: Pekerja Tekstil di Bali: Maklum, THR Saya Hanya 25 Persen

1. "Kami meminta permakluman dari pekerja"

THR Pariwisata Tabanan, Pengusaha: Kami Meminta Permakluman PekerjaIlustrasi DTW Ulun Danu Beratan (IDN Times/Wira Sanjiwani)

Pekerja pariwisata di DTW  (Daerah Tarik Wisata) Tanah Lot, Ni Made Suarniti, sudah mendapatkan THR pada Hari Raya Galungan dari manajemen. Namun jumlahnya tidak sebanyak tahun sebelum pandemik.

"Jumlahnya menyesuaikan sesuai kondisi saat ini. Tidak sebanyak sebelumnya, tapi ada. Jadi disyukuri," ujarnya, Minggu (2/5/2021).

Berbeda halnya para pekerja di DTW Ulun Danu Beratan. Manajer DTW Ulun Danu Beratan, Wayan Mustika, mengakui tidak dapat memberikan THR kepada para pekerjanya.

"Operasional dalam beberapa bulan terakhir kembang kempis. Jadi kami meminta permakluman dari pekerja dan mereka maklum. Kondisi seperti saat ini serba susah," katanya.

Pembayaran THR di DTW Ulun Danu Beratan biasanya menyesuaikan hari raya keagamaan masing-masing pekerja.

2. Pekerja di luar pariwisata menerima THR secara penuh

THR Pariwisata Tabanan, Pengusaha: Kami Meminta Permakluman PekerjaIlustrasi uang (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Jika pekerja di bidang pariwisata belum semuanya menerima THR, lain halnya dengan pekerja di bidang lain. Seperti Sayu Okta, seorang pekerja di bidang distribusi bibit bunga dan sayur untuk pertanian wilayah Kabupaten Tabanan. Ia tetap mendapatkan THR secara penuh dari perusahaannya.

"Kalau THR saya menerimanya setiap hari raya Lebaran. Jadi tahun ini tetap dapat. Full, tidak dipotong," jelasnya.

3. Kemungkinan pekerja di Tabanan menyadari kondisi usaha saat ini yang sangat berpengaruh karena pandemik COVID-19

THR Pariwisata Tabanan, Pengusaha: Kami Meminta Permakluman Pekerjailustrasi keuangan (IDN Times/Mela Hapsari)

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tabanan, I Putu Santika, Jumat (30/4/2021) lalu menyarankan pekerja di Kabupaten Tabanan yang hendak mengadu soal THR, bisa langsung datang ke Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali.

"Nanti di sana langsung ditangani jika memang ada keluhan," ungkapnya.

Menurut Santika, hingga kini pihaknya juga belum mendapatkan informasi jika ada pekerja dari Tabanan yang mengadu soal THR.

"Belum ada informasi kalau ada pekerja Tabanan yang mengadu soal THR. Kemungkinan pekerja di Tabanan menyadari kondisi usaha saat ini juga sangat berpengaruh karena pandemik COVID-19. Sehingga masih belum ada keluhan mengenai THR."

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya