Layanan Disdukcapil Tabanan Tetap Buka Cuti Bersama

Tabanan, IDN Times - Beberapa layanan masyarakat seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) di Kabupaten Tabanan tetap buka.
Namun waktu pelayanan Disdukcapil Tabanan dipangkas dari biasanya, sedangkan pelayanan pajak dan retribusi daerah tetap beroperasi seperti biasa selama libur dan cuti lebaran.
1. Disdukcapil Tabanan tetap buka pada cuti bersama Lebaran

Kepala Disdukcapil Tabanan, I Gusti Agung Rai Dwipayana menerangkan, layanan Disdukcapil tetap buka mulai pukul 08.30 sampai 12.00 WITa pada cuti bersama pada 20, 21, 24, dan 25 April 2023,.
Pelayanan yang dibuka secara keseluruhan atau pelayanan normal. Menurut Dwipayana, kebijakan melayani pada hari libur sebagai bentuk kewajiban kepada masyarakat. "Apalagi sekarang banyak yang mencari layanan Disdukcapil, utamanya yang sedang mengikuti tes kepolisian,” ujar Rai Dwipayana, Jumat (21/4/2023).
2. Layanan Disdukcapil buka hingga pukul 12.00 WITA selama cuti bersama

Disdukcapil tetap menerima permohonan surat keterangan tidak kawin yang digunakan untuk mendaftar menjadi polisi. Selain itu melayani permohonan kartu keluarga (KK), KTP dan pencocokan NIK antara KTP yang belum valid.
“Masyarakat yang memerlukan layanan Disdukcapil selama cuti bersama ini dimohon datang lebih awal, karena layanan hanya dibuka sampai pukul 12.00 WITA,” ujarnya.
Selain waktu layanan berkurang, ASN yang ditugaskan dalam memberikan pelayanan juga dibatasi. Pengaturan tersebut dilakukan oleh bagian bidang masing-masing.
3. Masyarakat Tabanan masih bisa mengurus pajak kendaraan saat cuti bersama

Pun dengan pelayanan di UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali (Samsat) di Tabanan juga tetap buka seperti biasa. Jam operasional pun normal sesuai hari kerja.
Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali (Samsat) di Tabanan, I Ketut Sadar mengatakan, layanan hanya tutup saat hari Idul Fitri, atau 22-23 April 2023. Layanan akan kembali buka pada 24 April 2023 seperti biasa.
Dengan demikian, masyarakat Bali termasuk di UPTD PPRD Provinsi Bali di Tabanan tetap bisa melunasi kewajiban pajak kendaraan bermotornya saat cuti bersama. Sementara untuk kendaraan yang pembayaran pajaknya jatuh tempo pada 22 dan 23 April, tidak akan dikenakan denda administrasi hingga batas waktu satu hari atau 24 April.
“Hal ini sudah kami sosialisasikan dan umumkan jauh-jauh hari, termasuk menginformasikan melalui media sosial,” ujarnya.