Kapolsek Penebel Amankan ODGJ Menggunakan Jurus Bela Diri

Memang gak mudah ya mengamankan ODGJ

Tabanan, IDN Times - Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) beberapa hari terakhir membuat resah warga Banjar Riang Ancut, Desa Riang Gede, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan karena sering mengamuk. ODGJ berinisial bernama I Made A alias DJ (40) ini kembali mengamuk, pada Minggu (17/4/2022).

Setelah mendapatkan laporan dari warga, anggota Kepolisian Sektor (Polsek Penebel), Satuan Samapta Polres Tabanan, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tabanan mendatangi rumahnya untuk dievakuasi ke Rumah Sakit Jiwa Bangli.

Petugas 'melumpuhkannya' menggunakan jurus beladiri.

Baca Juga: Anak SD di Tabanan Diteror Permen dari Orang Misterius

1. DJ juga dilaporkan telah menganiaya warga di Kecamatan Kerambitan

Kapolsek Penebel Amankan ODGJ Menggunakan Jurus Bela DiriIlustrasi pemukulan (IDN Times/Mardya Shakti)

Kapolsek Penebel, AKP I Nyoman Artadana SH MH, menyatakan DJ dilaporkan melakukan perbuatan yang meresahkan warga sekitarnya. Sebelumnya, ia juga pernah
menganiaya atau memukul seorang warga di Perum Graha Pertiwi, Banjar Dinas Kutuh Kelod, Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan.

"Akibat kejadian ini korban mengalami pendarahan pada bagian hidung dan mendapat perawatan di RSUD Tabanan," ujar Artadana, Minggu (17/4/2022).

Tak hanya itu, DJ juga pernah menganiaya seekor anak babi milik Ni Nengah Supiati, warga Banjar Dinas Riang Ancut, Desa Riang Gede, Kecamatan Penebel dengan cara menebas tubuhnya menggunakan sajam hingga mati.

Baca Juga: Kejari Tabanan Bebaskan Tersangka Pencuri Sepeda Motor

2. Kapolsek Penebel melumpulhkan DJ menggunakan jurus bela diri

Kapolsek Penebel Amankan ODGJ Menggunakan Jurus Bela DiriODGJ bernama Dek Joko di Penebel, Tabanan setelah berhasil dilumpuhkan petugas (Dok.IDN Times/Humas Polres Tabanan)

Petugas gabungan datang ke rumah DJ di Banjar Riang Ancut, Desa Riang Gede, Kecamatan Penebel. Namun ketika hendak diamankan, ia mengambil sebatang kayu dan berteriak hingga menantang petugas.

Melihat reaksinya tersebut, petugas memilih mundur sementara, dan tidak jadi masuk ke rumah DJ. Namun DJ terus merangsek ke arah petugas hingga ke jalan raya, dan enyerang Kapolsek Penebel. Melihat DJ menyerang ke arahnya, Kapolsek Penebel menggunakan jurus bela diri.

"Saya menerima pukulan pada bagian pinggang sebelah kanan. Agar bisa menjepit tangan kanannya, saya melakukan bantingan O Ngos setelahnya saya kunci agar tidak bisa bergerak dan petugas lainnya membantu memborgolnya," ujar Artadana.

Meski mengalami memar di pinggangnya karena pukulan dari DJ, Artadana mengaku baik-baik saja.

"Astungkara tidak apa-apa. Syukurlah saat ini ODJG sudah kita bisa amankan untuk selanjutnya akan ditindaklanjuti dalam rangka penanganan pengobatannya," katanya.

Baca Juga: Ciri-ciri ODGJ dan Cara Mengobati Menurut Lontar Usada Bali

3. DJ dievakuasi ke Rumah Sakit Jiwa Bangli

Kapolsek Penebel Amankan ODGJ Menggunakan Jurus Bela Diriilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Petugas mengevakuasi DJ ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Bangli. Artadana mengungkapkan, DJ merupakan residivis atau pernah menjalani hukuman di LP Kerobokan dan LP Bangli karena terlibat dalam perkara penyalahgunaan narkotika. Ia menjalani hukuman mulai tahun 2011 sampai akhir Desember 2020.

Selama menjalani hukuman, sekitar tahun 2017, ia mengalami gangguan kejiwaanm dan mendapatkan perawatan sekitar dua bulan di RSJ Bangli. Setelah itu, DJ menjalani rawat jalan.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya