Cara Membuat Akta Pengakuan Anak, Lahir di Luar Perkawinan Sah 

Catat ya semeton cara dan tahapan mengurusnya

Denpasar, IDN Times - Apakah anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dapat memiliki akta? Jawabannya adalah bisa. 

Informasi tersebut tertulis dalam buku panduan Standar Pelayanan Publik (SPP), tahun 2021, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar, Drs Dewa Gde Juli Artabrata. Lalu bagaimana cara membuatnya?

Berikut cara membuat Akta Pengakuan Anak yang lahir di luar perkawinan sah.  

Baca Juga: Cara Membuat Akta Perkawinan Campuran Bagi WNI dengan WNA di Bali  

1. Dokumen yang diperlukan untuk mengurus Akta Pengakuan Anak yang lahir di luar perkawinan sah

Cara Membuat Akta Pengakuan Anak, Lahir di Luar Perkawinan Sah Ilustrasi KTP (IDN Times/Umi Kalsum)

Berikut beberapa dokumen yang diperlukan untuk membuat Akta Pengakuan Anak, yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah menurut hukum agama/kepercayaan di wilayah Republik Indonesia:

  • Formulir pelaporan yang telah diisi lengkap (F2.01)
  • Surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung adalah orang asing
  • Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  • Foto copy salinan penetapan pengadilan bagi anak penduduk di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang melahirkan di luar perkawinan yang sah menurut hukum agama/kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  • Kutipan Akta Kelahiran Anak
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) – el orangtua
  • Foto copy KTP - elektronik pelapor dan 2 orang saksi
  • Foto copy dokumen perjalanan bagi ibu kandung orang asing Formulir Pendaftaran peristiwa kependudukan (F1.02)
  • Formulir F1.06 (jika ada perubahan data) dengan melampirkan dasar perubahan
  • Surat keterangan hilang dari kepolisian (Jika KK lama hilang)

2. Mekanisme untuk mengurus Akta Pengakuan Anak yang lahir di luar perkawinan sah

Cara Membuat Akta Pengakuan Anak, Lahir di Luar Perkawinan Sah Pexels.com/PhotoMIX Ltd.

Lalu bagaimana sistem, mekanisme, dan prosedur yang harus dilalui oleh pemohon? Berikut langkah-langkah yang harus ditempuh: 

  1. Pemohon mempersiapkan permohonan dengan persyaratan lengkap
  2. Apabila pengurusan dilakukan secara manual/luring, setiap 1 (satu) layanan permohonan dimasukkan ke dalam 1 (satu) map 
  3. Apabila pengurusan dilakukan secara daring, pemohon dapat mengajukan permohonan dokumen asli yang dipindai/discan dan dilampirkan melalui laman https://taringdukcapil.denpasarkota.go.id. Layanan dibuka mulai pukul
    08.00 Wita.
  4. Pemohon menunggu sampai status permohonan selesai
  5. Pemohon menerima email/SMS untuk mencetak Kutipan Akta Pengakuan Anak dan Kartu Keluarga dengan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM)/dicetak secara mandiri/Kutipan Akta Pengakuan Anak atau Catatan Pinggir Pengakuan Anak dan
    Kartu Keluarga dicetak oleh Petugas Disdukcapil/dikirim melalui Gojek/Grab
  6. Petugas menyerahkan Kutipan Akta Pengakuan Anak atau Catatan Pinggir Pengakuan Anak dan Kartu Keluarga kepada pemohon/melalui Gojek/Grab

Pemohon dapat melakukan prosesnya di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar di Jalan Majapahit Nomor 1 Lumintang, Denpasar. Pemohon juga dapat mengakses layanan informasi melalui telepon 087727366547 atau menghubungi layanan pengaduan melalui Whatsapp di 087860892401. 

3. Dasar hukum penerbitan Akta Pengakuan Anak yang lahir di luar perkawinan sah

Cara Membuat Akta Pengakuan Anak, Lahir di Luar Perkawinan Sah Ilustrasi hukum (IDN Times/Sukma Shakti)

Akta Pengakuan Anak ini dapat diurus dalam satu hari kerja dan tanpa dikenakan biaya sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Selain itu, berikut beberapa peraturan yang menjadi dasar hukum penerbitan Akta Pengakuan Anak, dilahirkan di luar perkawinan yang sah menurut hukum agama/kepercayaan di wilayah Republik Indonesia:  

  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 yo. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 109 tahun 2019 Tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring.
  • Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
  • Peraturan Walikota Denpasar Nomor 16 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Denpasar Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penghentian Pemungutan Retribusi di Kota Denpasar.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya