Denpasar, IDN Times - Setelah pernyataan tentang penghapusan tunjangan kinerja (tukin) dosen aparatur sipil negara (ASN), membuat seluruh tenaga pendidik di perguruan tinggi (PT) geger. Asosiasi Dosen ASN Seluruh Indonesia (ADAKSI) wilayah Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur turut merespon dengan mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto.
Buntut Tukin Dihapus, Para Dosen Bali Nusra Surati Presiden

1. Penghapusan tukin hanya untuk dosen di bawah Kemendikti Saintek
Jauh sebelum rencana penghapusan ini, lima tahun lalu, para dosen ASN juga belum memperoleh tukin yang seharusnya cair pada masa kementerian Nadiem Makarim. Kini para dosen menerima kabar penghapusan tukin untuk dosen ASN. Koordinator ADAKSI Bali, NTB, NTT, Galuh Febri Putra, mengungkapkan regulasi yang mengatur tentang tukin telah tersedia. Yaitu Keputusan Menteri (Kepmen) Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 447/P/2024 tentang Nama Jabatan, Kelas Jabatan, dan Pemberian Besaran Tunjangan Kinerja Jabatan Fungsional Dosen.
Regulasi itu mengatur tentang pemberian tunjangan kinerja bagi jabatan fungsional dosen, dilakukan berdasarkan kelas jabatan serta kebutuhan jabatan fungsional dosen pada masing-masing jenjang. Kepmen ini juga menyebutkan pemberian tukin dilakukan mulai tanggal 1 Januari 2025.
Namun, penghapusan tukin ini diumumkan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), Togar M Simatupang, pada Jumat, 3 Januari 2025 lalu. Sedangkan Galuh mengungkapkan, penghapusan tukin ini tidak berlaku bagi dosen ASN di di lembaga kementerian lain seperti Kemenag dan beberapa lembaga lainnya.
2. Isi surat terbuka yang ditujukan kepada Prabowo dan kementerian terkait
Sebanyak 296 dosen di Bali, NTB, dan NTT mengirimkan surat terbuka yang berisi sejumlah tuntutan terkait penghapusan tukin ini. Surat tersebut ditujukan kepada Prabowo dan Menteri Dikti Saintek agar tukin tidak dihapus. Ada lima tuntutan yang dalam surat tersebut, di antaranya:
- Keputusan Kementerian terkait hak-hak dosen harus dilaksanakan secara konsisten, transparan, dan adil demi menjaga profesionalisme dan kesejahteraan dosen
- Pembayaran Tukin dosen ASN harus segera direalisasikan sesuai keputusan pemerintah, berdasarkan Keputusan Mendikbud Ristek Nomor 447 Tahun 2024 yang mengatur tunjangan berdasarkan jenjang jabatan fungsional
- Tukin wajib diberikan kepada seluruh dosen ASN, tanpa membedakan status sertifikasi dosen (serdos) dan klasterisasi kampus
- Tukin ASN dan tunjangan profesi dosen (serdos) harus dipisahkan secara jelas, mengingat tunjangan profesi dosen diberikan kepada seluruh dosen yang sudah tersertifikasi termasuk dosen di PTS
- Kebijakan yang tidak adil memengaruhi seluruh dosen ASN, baik yang telah maupun yang belum memperoleh serdos.
3. Para dosen ultimatum surat terbuka ditanggapi paling lambat 24 Januari 2025
Pascapernyataan sikap melalui surat terbuka tersebut, Galuh berharap pemerintah segera merespon. Sejauh ini pihaknya masih menunggu pernyataan pemerintah.
“ADAKSI pusat memberikan ultimatum agar pemerintah menjawab polemik ini paling lambat 24 Januari 2025,” ungkap Galuh saat dihubungi IDN Times, pada Minggu (19/1/2025).
Galuh melanjutkan, pihak ADAKSI Korwil Bali, NTB, NTT akan melakukan konsolidasi lanjutan untuk menentukan sikap dan langkah berikutnya.
“Saat ini kami masih berkoordinasi dengan ADAKSI pusat,” kata akademisi dari Universitas Udayana (Unud) ini.