(Ilustrasi narkotika jenis sabu. (Dok.IDN Times/istimewa)
Selain narkotika jenis hasis, Satresnarkoba Polres Tabanan menangkap enam pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat 1,93 gram neto. Keenam pelaku yakni Rudal (36) warga Tabanan, Tompel (32) warga Tabanan, Gung Mandrak (42) warga Tabanan , Fendy (33) warga Jawa Timur, Basir (34) warga Jawa Timur, dan Julius (46) warga Tabanan.
Mereka ditangkap di waktu dan tempat yang berbeda-beda. Menurut Surya, para pelaku ini memiliki paket sabu untuk diedarkan dan digunakan sendiri. Ketujuh pelaku penyalahgunaan narkotika yang ditangkap sepanjang bulan Maret 2024 ini, dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.